Open top menu
Selasa, 03 November 2015
Kemendagri Akan Mengkaji PERGUB Pembatasan Lokasi dan Waktu Demonstrasi


Unjuk rasa masyarakat di DKI Jakarta mulai dibatasi. Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnamahanya menetapkan tiga lokasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi itu di Jakarta.
Terungkap dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, pendemo hanya bisa untuk rasa di parkir timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR, dan silang selatan Monas. Selain itu, waktu demonstrasi pun turut dibatasi yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengarahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Pemda Provinsi DKI. Tujuannya mempelajari Pergub tersebut secara bersama-sama.
"Akan saya minta tim Kemendagri koordinasi dengan Pemda Provinsi DKI untuk mempelajari Pergub tersebut dahulu," kata Tjahjo, Senin (2/11/2015).
Tjahjo sendiri menyatakan faktor keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi pertimbangan pergub itu memang penting. Selain itu, ada juga faktor kemacetan yang harus diolah dan diatur Pemda sedemikian rupa. Mantan Sekjen PDIP itu meyakini, tidak ada niatan pemerintah DKI memangkas hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Sebagai regulator, kata Tjahjo, Pemda DKI harus menjamin demo tak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
"Silahkan menyampaikan aspirasi tanpa menganggu kehidupan atau kesibukan kepentingan masyarakat lainnya," kata Tjahjo.
Adapun Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono menjelaskan Pergub itu bertujuan menertibkan demo di Ibu kota. Hal tersebut sesuai dengan program lima tertib yang dibuat Gubernur DKI Jakarta. Teknisnya, Pemda mengatur unjuk rasa sesuai tema.
Untuk demo berkaitan dengan nasional dan Kementerian hanya boleh dilakkukan di Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI. Sementara untuk demo kebijakan DKI, itu di silang selatanMonas. Peserta unjuk rasa juga harus mengikkuti tata tertib seperti menjaga kebersihan dan fasilitas umum.
Read more
Polri Cari Tersangka Korupsi UPS Dari DPRD DKI


Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, tidak hanya berhenti pada mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman
Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polritengah mendalami peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, untuk menentukan tersangka baru selanjutnya di dugaan korupsi pengadaan UPS pada beberapa sekolah di DKI Jakarta.
"Untuk tersangka baru, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.‎ Belum ada calon tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga belum dikirim ke kejaksaan‎," ungkap Wadir Tipikor Mabes Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.
Erwanto juga mengaku anak buahnya tengah fokus mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka baru dengan meminta keterangan para saksi ahli.
Bahkan dalam pekan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Namun ketika ditanya siapa-siapa saja anggota DPRD yang akan diperiksa, Erwanto belum dapat memastikan.
"Pemeriksaan minggu ini masih seputar anggota dewan," tegasnya.
Lebih lanjut, soal audit BPK 2014 yang menyebutkan pengadaan UPS tidak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif melainan hasil rapat Komisi E, Erwanto menjawab hal itu turut menjadi petunjuk penyidik untuk didalami melalui keterangan para saksi.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman sudah memasuki persidangan. Sementara Zaenal masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya belum lengkap.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwahan Alex, Nama Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut-sebut turut berperan. Fahmi disebut meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui.
Read more
Ahok Menjelaskan Maksud Dari PERGUB Unjuk Rasa



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengambil ponsel seorang pewarta yang mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Unjuk Rasa.
Maksud Ahok, itu sebagai contoh bahwa meskipun warga negara Indonesia bebas mengemukakan pendapat tetapi tetap tidak boleh merugikan orang lain.
Kata Ahok, kemerdekaan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis "Kemerdekaan berpendapat dicatat juga dengan kalimat tidak merugikan orang lain".
"Sekarang, kalau kemerdekaan itu hak saya, saya ngambil handphone kamu boleh enggak? Kemerdekaan saya dong," kata Ahok kepada seorang pewarta itu di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2015).
"Kalau enggak boleh, lu melanggar (hak) gue dong? Kan hak saya mau ngambil handphone, iPhone lagi lumayan. Boleh enggak? Enggak kan? kemerdekaan? Apalagi kamu di Balai Kota, gue Gubernur loh. Ini Balai Kota, gue Gubernur nih, gue boleh ngambil handphone lu dong, sorry ya bye," kata Ahok sembari menuju mobil dinasnya.
Pewarta yang handphone-nya dibawa Ahok itu mengatakan, "Ini Undang-Undang mencuri pak," candanya.
Kata Ahok, "Bukan mencuri dong, ini hak asasi saya timpanya," sembari mengembalikan handphone sang pewarta.
Ketika ditanyakan kembali persoal Pergub Nomor 228 Tahun 2015 yang membatasi lokasi, dan waktu untuk unjuk rasa.
"Boleh menyampaikan pendapat, tapi tidak merugikan orang lain," tegasnya.

Read more
Ahok Polisikan Puluhan Warga yang Adang Truk Sampah DKI di Cileungsi


Puluhan warga yang melakukan pengadangan truk sampah Pemprov DKI Jakarta di Cileungsi,Kabupaten Bogor akan dilaporkan ke polisi.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)tindakan puluhan warga tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Kita harus lapor polisi," ujar Ahok.
Ahok tidak mau menduga-duga apakah kejadian pengadangan truk sampah tersebut ada keterkaitannya dengan perseteruan dirinya dengan DPRD Komisi A Kota Bekasi.
"Kita enggak tahu. Makanya kita minta pihak kepolisian untuk menyelidiki," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, truk-truk sampah itu tidak bisa membawa sampah hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Enggak apa-apa. Paling kita sementara menaruh di Monas," canda Ahok.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji memaparkan, bahwa dari 200 truk yang diadang para warga, 50 diantaranya masih bertahan di lokasi warga yang mengadang. Sedangkan, 150 truk kembali ke wilayah masing-masing.
"Akibatnya 6.500 ton sampah Jakarta terbengkalai," ujar Isnawa.
Isnawa menyayangkan tindakan para warga tersebut, karena masalah sampah merupakan kepentingan warga, khususnya warga DKI.
Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pejabat setempat agar kasus tersebut cepat diselesaikan.
Isnawa juga menjelaskan, para warga yang mengadang truk-truk sampah milik DKI itu.
"Karena menuntut uang bau (sampah). Padahal sudah puluhan tahun, truk kami melintas, nggak pernah ada masalah. Kenapa baru sekarang? Makanya kami sedang telusuri kasus ini," katanya.

Read more
Senin, 02 November 2015
UMP DKI Rp 3,1 Juta


Dewan Pengupahan telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.100.000. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah mendengar hal itu namun belum menandatangani usulan tersebut.

"Saya sudah ngomong, sudah ngarahin kok makanya kita rapat dulu. Belum tanda tangan. Jadi ini tetap mengarah seperti rumus kami sebetulnya, akhirnya," kata Ahok saat diminta tanggapan di Pasar Taman Puring, Jl Kyai Maja, Jaksel, Jumat (30/10/2015).

"Walaupun kami gunakan rumus PP karena pengusaha rela tambah Rp 100 ribu. Makanya, jatuhnya seperti rumus kami KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dituntut dari buruh. Buruh kan menuntut KHL karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 itu mengarah ke KHL," lanjutnya.

Ahok mengaku patuh dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan besaran UMP DKI, mulai tahun 2016. "Kita patuh pada PP tapi arah nilainya mirip KHL," tutup Ahok. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.100.000. Serikat Pekerja yang semula ngotot, akhirnya memilih legowo.

SUMBER
Read more
Transjakarta Makin Banyak Bukan Berarti Waktu Tunggu di Halte Makin Cepat


Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) menilai banyaknya jumlah armada bus Transjakarta tidak menjadi jaminan waktu tunggu (headway) menjadi semakin singkat di setiap halte bus Transjakarta.
Keberadaan pekerjaan konstruksi proyek transportasi yang terlihat di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta menyebabkan ruas jalan menyempit, sehingga sebagian lajur busway hilang, dan bus Transjakarta terpaksa menggunakan lajur umum.
"Kemacetan di areal sebidang seperti itu bisa membuat layanan kita terputus," ujar Kosasih saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).
Kosasih menjelaskan, proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang sebelumnya luas kini menyisakan dua hingga tiga lajur.
Hal itu membuat bus Transjakarta harus menggunakan jalan umum saat kemacetan terjadi.
Kata Kosasih, jumlah armada yang beroperasi, penumpang di halte-halte setelah Sarinah pasti akan menunggu kedatangan bus dengan waktu yang lebih lama, "Saat kendaraan-kendaraan berhenti bergerak, TransJakarta juga ikut berhenti," tambahnya.
Tidak hanya di Thamrin. Kondisi tersebut juga terjadi di Koridor 9 (Terminal Pinang Ranti sampai Halte Pluit).
Untuk mengatasi masalah itu, ujar Kosasih, satu-satunya cara adalah kembali memperbanyak armada. Selain itu, PT. Transjakarta jgua meluncurkan 'Go-Busway' yang dapat diakses pada aplikasi Go-Jek
Aplikasi iut diluncurkan di Balai Kota DKI pada Rabu, 28 Oktober 2015. Kosasih mengklaim adanya Go-Busway dapat membantu calon penumpang mendapat kepastian kedatangan armada bus.
"Kami menempuh berbagai upaya alternatif untuk atasi," ujar Kosasih.
Read more
358.799 KTP Untuk Mendukung Ahok Melaju Pilkada 2017


Komunitas Teman Ahok mencatat, per tanggal 31 Oktober 2015 kemarin, jumlah KTP warga DKI Jakarta yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokuntuk maju di pilkada 2017 lewat jalur independen mencapai angka 361.599 suara.
Awalnya, kumpulan KTP masih 358.799 suara. Namun, seorangrelawan Teman Ahok menggenapi targetnya untuk memberikan 10.000 KTP yang dia kumpulkan sendiri.
Pemberian ribuan KTP itu bersamaan dengan acara #PiknikSenja kedua di Taman Komplek Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Salah seorang relawan partisipatif, William Hui dan istri, datang menyerahkan 2.800 KTP. Jumlah ini menggenapkan 10.000 perolehan KTP dari relawan William," kata juru bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas, melalui keterangan kepada Kompas.com, Senin (2/11/2015).
Perolehan 361.599 suara ini juga melewati raihan suara untuk Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, atau sebesar 360.929 suara.
Selain William, masih ada relawan lain yang punya target yang sama untuk mengumpulkan 10.000 KTP. Salah satunya adalah Evi, seorang guru honorer yang bulan November ini rencananya akan diangkat menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).
"Bu Evi berniat kumpulin 10.000 KTP untuk Ahok karena merasa nasib guru bantu di DKI zaman Ahok jauh lebih baik. Bu Evi sama teman-teman di Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia sudah dapat sekian ribu dan akan terus mencari sampai genap angka 10.000 KTP," tutur Amalia.
Untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur lewat jalur independen, Ahok harus mendapatkan dukungan sekitar satu juta KTP warga DKI.
Adapun syarat calon independen untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa adalah memiliki dukungan, minimal 10 persen dari jumlah tersebut dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.
Untuk jumlah penduduk dua juta sampai enam juta jiwa, syarat dukungan jumlah KTP dan formulir dukungan minimal 8,5 persen.
Sedangkan untuk daerah yang berpenduduk enam juta sampai 12 juta jiwa, minimal 7,5 persen.
Read more
Ahok Ancam Pecat PNS DKI yang Tidak Update e-PUPNS


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak memperbaharui (update) data Pegawai Negeri Sipil elektronik (e-PUPNS).
Batas waktu pendataan ulang melalui e-PUPNS sampai akhir Desember 2015. Ahok menilai, kalau para PNS tidak mengisi datanya berarti mereka memang tidak niat jadi PNS.
"Enggak usah sampai akhir Desember. Kalau akhir Desember belum ngisi (e-PUPNS) pecat. Enggak niat jadi PNS dia," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2015).
Menurut Ahok, seharusnya tidak ada PNS yang tidak mengisi datanya di e-PUPNS, karena logikanya, pengisian data paling lama menghabiskan waktu 30 menit.
"Hari kerja jam istirahat juga bisa, masing-masing saja di komputer, paling 30 menit," ujarnya.
Ahok menjelaskan, para PNS tidak akan alami kesulitan mengisi datanya, karena hanya mengisi nomor induk pegawai (NIP), lalu merubah data apabila ada peningkatan pada jenjang pendidikan mereka.
Read more
Masa Unjuk Rasa Meminta Ahok Meninjau Ulang Pergub Unjuk Rasa

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin tidak sejuju dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. Meski tidak setuju, Selamat mengacungi jempol niat dari Ahok agar unjuk rasa yang berlangsung di DKI itu teratur.
"Sudah bagus tapi belum waktunya. Harus berkoordinasi dengan pihak terkait di bidang hukum," ujar Selamat saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).
Kata Selamat, memang harus ditentukan tempat-tempat mana saja yang boleh digunakan untuk unjuk rasa, "Tapi enggak sekarang," ucapnya.
Ia beralasan, bahwa di Indonesia saat ini masih terjadi macetnya demokrasi, hukum, dan politik, "Kemacetan itu butuh dihaluskan atau didorong oleh demonstrasi," tambahnya.
Selamat juga menyarankan Ahok, bila ingin menerapkan peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum itu, harus diputuskan bersama DPRD. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat.
"Jadi Gubernur (Ahok) ada baiknya melihat dan meninjau Pergub. Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, harus diputuskan dengan Peraturan Daerah (Perdah)," kata Selamat.
Selamat mengatakan, takutnya bila peraturan terkait kepentingan umum hanya menggunakan Pergub, masyarakat menilai,
"Ini ada kepentingan apa Gubernur? Ada aspirasi darimana, dan ada enggak naskah akademisnya? Kan enggak ada. Kalau Perda kan ada naskah akademisnya. Orang jadi bertanya-tanya walau tujuannya baik," ujarnya.
Ahok telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu telah diterapkan pada 28 Oktober 2015.
Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu diantaranya, demonstran tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (db), dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa.
"Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok.
Read more
MINTA IZIN AHOK BANGUN GEDUNG BARU DPR


Anggaran pembangunan mega proyek DPR senilai Rp 740 miliar, masuk dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2016.
Rencananya tahap awal, DPR akan membangun gedung baru serta alun-alun demokrasi.
Proyek tersebut bersifat multiyears. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah mengatakan pembangunan akan dimulai tahun 2016. Pembangunan proyek tersebut harus mendapat izin dari Gubernur DKI terkait rencana tata ruang dan wilayah.
"Ini karena DPR berada di DKI Jakarta. Harus ada izin dari Gubernur. Harus ada juga izin Amdal," tutur Dimyati di Lombok, Minggu (1/11/2015).
Dimyati mengakui pembicaraan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama belum dilakukan. Namun, pihaknya akan segera mengusulkan pembangunan proyek tersebut. "Harus ada izin Ahok. Ahok luar biasa perannya untuk republik. Insya Allah setuju karena Ahok pernah di DPR," katanya.
Mengenai pembangunan Alun-alun Demokrasi, Politikus PPP itu meminta publik melihat dari sisi positif. Dimana, tempat itu dibangun untuk orang menyampaikan aspirasinya. Alun-alun Demokrasi juga mencegah massa melakukan aksi anarkis.
"Bisa terdeteksi, ada CCTV kan gampang kalau ada provokasi, ini jadi rumah besar demokrasi‎," imbuhnya.
Seblumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit menjelaskan anggaran tambahan sekitar Rp700miliar untuk DPR dalam RAPBN 2016. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun mega proyek DPR.
"Tambahan itu ada. Soal satuan tiga untuk apa, sebetulnya tidak pernah dibahas. Tapi menurut informasi, untuk pembangunan gedung baru dan alun-alun demokrasi," ujar Supit di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu menuturkan pembangunan gedung tersebut diperlukan. Sebab, pembangunan itu merupakan kebutuhan bersama. Setahu Supit, pembangunan gedung tersebut merupakan bagian dari
keberpihakan pemerintah sebagai eksekutif yang bertanggungjawab mengajukan RUU APBN terhadap lembaga tinggi negara.
Diberitakan Harian Kompas, DPR memiliki rencana untuk menata kompleks parlemen, terdiri atas tujuh proyek. Total anggarannya diperkirakan Rp 1,6 triliun, yang akan dikerjakan bertahap selama beberapa tahun mendatang.
Awalnya, DPR akan memasukkan usulan anggaran Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar dalam RAPBN 2016 untuk pembangunan gedung baru, khususnya ruang kerja anggota DPR dan alun-alun demokrasi. Namun, usulan ini akhirnya tak diakomodasi dalam RAPBN 2016. ‎ Kini anggaran tersebut masuk kembali pada RAPBN 2016.‎
Read more
Ahok Menantang DPRD Bekasi : "Silahkan Gugat Saya"


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak merasa melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada DPRD Bekasi.
Komisi A DPRD Bekasi sepakat untuk menggugat Ahok melalui jalur hukum. Gugatan itu terkait sikap Ahok yang menuding mereka. Ahok mempersilahkan Komisi A DPRD Bekasi untuk melaporkannya, karena dirinya tidak merasa melakukan pencemaran nama baik.
"Saya kira semua orang berhak melaporkan ya, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik. Ya sudah laporkan saja ke polisi, nanti disidang diproses saja. Itu hak semua orang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Ahok kembali mempertanyakan, "Apa yang menghina DPRD Bekasi?," karena menurutnya malah mereka yang tidak mengerti tata negara terkait ingin memanggil Ahok ke DPRD Bekasi.
"Dia saja enggak boleh manggil Gubernur Jawa Barat, bagaimana bisa memanggil saya? Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu, baru jadi DPRD Bekasi. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat aja," tegas Ahok.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebutkan bahwa komisinya akan menggugat Gubernur DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, seluruh anggota Komisi A telah mengirim rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk mengambil jalur hukum.
Kata Ariyanto, itu merupakan langkah Komisi A untuk menanggapi segala tudingan dan penghinaan terhadap institusiDPRD Bekasi. Langkah itu demi menjaga wibawa dan martabat sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi.
"Semua ini kita lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ujar Ariyanto saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).
Beberapa langkah hukum, kata Ariyanto, bisa saja somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga, semua itu akan ditentukan setelah rekomendasi diterima oleh pimpinan dewan.
Read more