Kemendagri Akan Mengkaji PERGUB Pembatasan Lokasi dan Waktu Demonstrasi
Unjuk rasa masyarakat di DKI Jakarta mulai dibatasi. Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnamahanya menetapkan tiga lokasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi itu di Jakarta.
Terungkap dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, pendemo hanya bisa untuk rasa di parkir timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR, dan silang selatan Monas. Selain itu, waktu demonstrasi pun turut dibatasi yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengarahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Pemda Provinsi DKI. Tujuannya mempelajari Pergub tersebut secara bersama-sama.
"Akan saya minta tim Kemendagri koordinasi dengan Pemda Provinsi DKI untuk mempelajari Pergub tersebut dahulu," kata Tjahjo, Senin (2/11/2015).
Tjahjo sendiri menyatakan faktor keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi pertimbangan pergub itu memang penting. Selain itu, ada juga faktor kemacetan yang harus diolah dan diatur Pemda sedemikian rupa. Mantan Sekjen PDIP itu meyakini, tidak ada niatan pemerintah DKI memangkas hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Sebagai regulator, kata Tjahjo, Pemda DKI harus menjamin demo tak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
"Silahkan menyampaikan aspirasi tanpa menganggu kehidupan atau kesibukan kepentingan masyarakat lainnya," kata Tjahjo.
Adapun Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono menjelaskan Pergub itu bertujuan menertibkan demo di Ibu kota. Hal tersebut sesuai dengan program lima tertib yang dibuat Gubernur DKI Jakarta. Teknisnya, Pemda mengatur unjuk rasa sesuai tema.
Untuk demo berkaitan dengan nasional dan Kementerian hanya boleh dilakkukan di Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI. Sementara untuk demo kebijakan DKI, itu di silang selatanMonas. Peserta unjuk rasa juga harus mengikkuti tata tertib seperti menjaga kebersihan dan fasilitas umum.
.png)













